Bareskrim Polri Gagalkan Predaran Sabu dan Pil Ekstasi

JAKARTA-KANALPK

Keberhasilan pihak Bareskrim Polri bekerjasama dengan pihak Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba merupakan bentuk pemberantasan narkoba di Indonesia.

Hal ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat,karena banyak generasi bangsa ysng menjadi korban prereran narkibai,baik anak diusia muda hingga kalangang esekutif serta figur publik.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai melakukan operasi gabungan dan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,3 kilogram dan 85.038 butir ekstasi.

Sementara,Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, mengatakan operasi gabungan tersebut dilakukan sejak bulan Februari 2021 hingga sekarang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menegaskan,”Kami sampaikan sejak bulan Februari sampai hari ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Subfirektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30 Maret 2021) kemarin kepada wartawan.

Krisno menuturkan petugas kepolisian mengamankan dua tersangka pada pengungkapan kasus pertama. Kedua tersangka berinisial RW (41) dan MY (38) diamankan di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara.

“Adapun barang bukti di antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan pil ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” tuturnya.

Krisno menjelaskan operasi berawal ketika petugas gabungan tengah melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Kemudian, petugas kepolisian melihat adanya kapal yang mencurigakan, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

“Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar

Atas perbuatannya, tersangka RW dan MY dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, tiga tersangka berinisial MA (25), MM (25) dan FK (27) diamankan petugas kepolisian pada penangkapan kasus kedua. Ketiga tersangka diamankan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri.

Krisno mengungkapkan saat dilakukan interogasi terhadap tersangka MA, dirinya mengaku diperintahkan oleh EM yang juga merupakan warga negara Malaysia. Barang tersebut akan diberikan kepada tersangka TN yang hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, MA (25), MM (25) dan FK (27) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(FERRY YUSUP)