Kejagung Bakal Lelang Aset Tersangka Asabri

Kejagung RI ST Burhanuddin

JAKARTA-KANALPK

PIHAK Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera melelang aset para tersangka korupsi PT.Asabri.

Sejumlah barang bukti yang disita Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Namun, rencana lelang tersebut disoroti termasuk alasan yang mengacu pada Pasal 45 KUHAP.

Pihak penyidik Jampidsus akan melakukan pelelangan barang bukti aset yang disita dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Sebab, biaya pemeliharaan aset sitaan sangat tinggi.

Aset Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Yang Bakal dilelang oleh Kejagung

Sementara,Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan barang sitaan itu bisa dilakukan pelelangan meskipun belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht merujuk Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi, kita mau mencoba yang bisa dilelang, dilelang. Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi, kita terbatas biayanya,” kata Ali di Kejaksaan beberapa wsktu lalu.

Menurut Ali, beberapa barang bukti kasus Asabri yang dilelang antara lain belasan bus dari tersangka mantan Direktur Utama Asabri Letjen (Purn) Sonny Widjaya, kapal dari tersangka Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mobil-mobil yang disita dari tersangka lainnya.

Disisi lain,pihak Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Aset-aset para tersangka yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.(R.Bambang.SS)