PPKM Darurat ,Masalah Baru Muncul

Oleh :Andi Kusuma.SH.MH.MKn

Sejumlah masalah muncul sepanjang pekan pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelaksanaan di lapangan, terutama soal pembatasan operasional perkantoran, menimbulkan konflik antara pemerintah dan perusahaan. Akhirnya, pemerintah merevisi ketentuan sektor nonesensial, esensial, dan kritikal lewat Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021.

Terakhir, Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 yang merevisi aturan PPKM Mikro. Pemerintah mengubah kebijakan di 15 kabupaten/kota dari PPKM Mikro menjadi menerapkan PPKM Darurat selama 12-20 Juli.

Berbagai persoalan terjadi di lapangan.
Misalnya, saat petugas PPKM Darurat menyetop anggota Paspampres di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu. Petugas adu mulut dengan anggota Paspampres. Bahkan, sejumlah petugas mengamankan anggota Paspampres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto pun membela anak buahnya. Ia menyebut petugas PPKM Darurat tak paham aturan. Agus mengingatkan sejumlah orang, termasuk di sektor keamanan, boleh tetap bekerja saat PPKM Darurat.

Masalah lainnya ketika petugas PPKM Darurat diserang warga di Kecamatan Kenjeran, Surabaya saat melakukan patroli protokol kesehatan Covid-19. Bentrokan berlangsung saat petugas menutup warung yang melanggar ketentuan jam operasional pada Sabtu (10/7) lalu.

Ada pula penertiban PPKM Darurat yang jadi bulan-bulanan warganet. Sebuah video di media sosial memperlihatkan aparat keamanan meminta kios tambal ban tutup dan beroperasi secara online.

Dan yang baru – baru ini terjadi, pemilik Warkop di Medan siram air panas ke Satpol PP saat penertiban PPKM darurat.

Itu semua mengindikasikan ketidaksiapan, perencanaan lemah. Semuanya serba terburu-buru, panik, bingung dan landasan hukum yang dibuat pemerintah kurang kuat.

Selama PPKM Darurat lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi dan beberapa kali pecah rekor. Tambahan kasus harian tertinggi mencapai pada 8 Juli dengan 38.391 kasus.

Menjelang berakhirnya masa PPKM Darurat pertama pada tanggal 20 juli mendatang, pemerintah berencana memperpanjang PPKM Darurat. Namun semua rencana kebijakan ini tidak akan optimal jika tidak dibarengi dengan pemahaman yang benar baik kepada petugas di lapangan maupun kepada masyarakat.
Jika tidak, maka anggaran dengan jumlah fantastis yang dikucurkan oleh pemerintah untuk mengawal kebijakan PPKM Darurat hanya akan menciptakan peluang “bisnis” bagi pihak – pihak terkait. PPKM Darurat jika tidak dilaksanakan dengan kesiapan yang matang maka : Menahan penyebaran belum pasti tetapi korban ekonomi bagi rakyat kecil pasti terjadi.

Diharapkan
Presiden Jokowi,Bapak Luhut Binsar Panjaitan, Srimulyani,Kapolri Kapolda Kepri ,DPR RI ,media indonesia Gubenur kepri walikota batam pokdarkamtibmas agar dapat memberikan respon dalam masalah yang muncul akibat PPKM Darurat.

Penulis adalah Andi Kusuma, S.H, M.Kn dan
Ketua Pengurus Daerah Kepri.