Sidang Perkara ITE Pembacaan Eksepsi Terdakwa Edy Mulayadi

JAKARTA-KANALPK

Kemarin dilaksanakan sidang perkara tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Terdakwa atas nama Edy Mulyadi berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda yakni pembacaan nota keberatan/eksepsi oleh pihak Terdakwa Edy Mulyadi.

Adapun susunan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut sebagai berikut :

  • Hakim Ketua : Adeng Abdul Kohar., S.H., M.H.
  • Hakim Anggota 1 Buyung Dwikora., S.H., M.H. Hakim Anggota 2 : R. Bernadette Samosir., S.H., M.H. Panitera Pengganti Dani Kartiwa, SH., M.H.

Bahwa persidangan tersebut dihadiri secara langsung oleh Majelis Hakim, Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Tedhy Widodo, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum, dan Terdakwa Edy Mulyadi.

Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti.

Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan/eksepsi oleh Tim Penuntut Umum.

(BURHANUDDIN/MULYADI)