Tutupi Peran Juliari Batubara Korupsi Bansos,Hakim Ancam Tahan Dirjen Linjamsos

JAKARTA-KANALPK

KASUS Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan mantan Mensos Juliari Batubara dan dua pejabat Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terus bergulir,hingga Hakim akan menahan Dirjen Linjamsos.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Muhammad Damis, mengancam akan memerintahkan penahanan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin lantaran dianggap berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Hakim meminta Pepen tak berbohong dan main dalam menyampaikan kesaksian terkait kasus korupsi Juliari Batubara.

Hakim mengungkapkan dalam persidangan,””Saudara bisa ditahan nanti setelah ini kalau Saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan Saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu,” kata hakim Damis dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021 dalam persidangan.

Hakim sebelumnya menanyakan siapa yang memerintahkan pungutan Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19. Pepen pun mengatakan ia awalnya tak tahu siapa yang menginstruksikan adanya pemotongan itu.

Pepen, mengetahui ada pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang diinstruksikan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Setahu saya inisiatif mereka,” kata Pepen.

Setelah itu, barulah Pepen mengatakan pemotongan itu diperintahkan oleh Juliari Batubara. Pepen mengaku mengetahui informasi ini dari Adi Wahyono. “Mengetahui, Bapak Juliari,” kata Pepen.

Dalam kasus korupsi bansos,mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, disebut mengelola 1,6 juta paket dari total 1,9 juta paket bansos. Paket pengadaan tersebut untuk penanganan Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial tahun Anggaran 2020 berupa pengadaan Bantuan Sosial Sembako pada Juni dan Juli 2020.

Adi Wahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19. “Saya dipanggil Pak Menteri dan diminta ada fee Rp10.000 per paket agar disediakan oleh semua penyedia,” ungkap Adi yang juga menjadi saksi lewat sambungan konferensi video.

Menurut dia, pada pengadaan tahap pertama, banyak vendor yang tidak bisa memenuhi target kuota yang direncanakan sehingga waktunya molor. “Di awal saya diberitahu Pak Kukuh Ari Bowo (staf khusus menteri) kalau ada permintaan dari Pak Menteri mengenai istilahnya fee atau apapun yang jelas ada permintaan itu. Ya saya kaget dan bingung karena saya ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan,” kata dia.

Adi mengaku tidak menolak atau mengiyakan permintaan itu. “Saya hanya lapor ke Pak Dirjen dan Pak Sekjen, yang menyampaikan Pak Menteri langsung dan Pak Kukuh untuk memperjelas,” kata Adi Wahyono.

Adi mengaku tidak yakin dapat memenuhi permintaan tersebut sehingga meminta pendapat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono, dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial, Pepen Nazaruddin.

Sementara,Hakim kemudian bertanya kembali dan membandingkan dengan pernyataan Pepen pada sidang Rabu pekan lalu saat bersaksi untuk terdakwa Adi Wahyono. Hakim meminta agar Pepen tak bergeser dalam memberikan kesaksian.

“Saya ingatkan Saudara, apakah Saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp 10 ribu per paket?” tanya hakim.

Setelah itu, barulah Pepen mengatakan pemotongan itu diperintahkan oleh Juliari Batubara. Pepen mengaku mengetahui informasi ini dari Adi Wahyono. “Mengetahui, Bapak Juliari,” kata Pepen.

Tidak menutup kemungkinan ada dugaan Pepen “Persekongkolan Kotor” dalam kasus ini,untuk itu KPK segera menyidik Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial, Pepen Nazaruddin.(R.BAMBANG.SS)