Restorative Justice Tersangka Sebastian Bein Alias Bas Kejari Flores Timur

JAKARTA-KANALPK

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Sebastian Bein Alias Bas dari Kejaksaan Negeri Flores TImur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus posisi singkat:
Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekitar pukul 09.20 WITA bertempat di jalan negara jurusan Larantuka-Weri, Tersangka Sebastian Bein Aias Bas mengemudikan sepeda motor miliknya dengan kecepatan tinggi yakni 60 kilometer per jam menggunakan perseneling 4 (empat) sehingga mengakibatkan pejalan kaki korban Yustina Lito Open yang hendak menyeberang menjadi terjatuh dan mengalami patah tulang pada bagian lutut kanan serta luka pada bagian bahu kiri akibat Tersangka tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Telah dilakukan perdamaian karena adanya kesepakatan antara korban dan Tersangka pada Kamis 03 Februari 2022.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Flores Timur pada tanggal 28 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 10 Februari 2022.

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

(JUPITER SEMBIRING)